PAJAK BERGANDA DAN CARA PENGHILANGAN PAJAK BERGANDA

PAJAK INTERNASIONAL DAN CARA MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA


BAB I

1.1. Latar belakang
Terlepas dari segala permasalahan ekonomi atas pengendalian permintaan atas barang dan jasa, terdapat kecenderungan bahwa perekonomian nasional semakin saling bergantung kepada situasi Internasional, terutama terhadap kebijakan yang dilakukan oleh negara lain. Apabila hal itu dimaksudkan untuk memantapkan kesempatan kerja, stabilitas kerja atau keseimbangan neraca pembayaran, adalah merupakan fakta bahwa keperluan koordinasi aktif antar negara dalam ekonomi dunia semakin meningkat. Interaksi ekonomi antar negara menjelma menjadi salah satu faktor dominan yang mempengaruhi perekonomian nasional pada masa kini.
Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi adalah pastisipasi langsung/tidak langsung suatu perusahaan internasional berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat didirikan dengan modal asing, kepemilikan (saham) pada suatu badan ditransfer ke mancanegara (go internasional), perwakilan cabang usaha didirikan di mancanegara, dan pinjaman tersedia oleh kreditor bagi debitor dengan tempat tinggal yang berlainan Negara. Selain itu, proses globalisasi juga dapat meliputi barang tidak berwujud seperti pemanfaatan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan yang melibatkan badan usaha di beberapa Negara. Hal ini dapat dilihat pada semakin banyaknya aktivitas yang menggunakan hak paten dan teknologi dari negara-negara lain oleh industri manufaktur Indonesia.
Penghasilan yang diperoleh baik dari usaha, jasa, hubungan kerja maupun modal yang diperoleh wajib pajak Luar Negeri pada Negara sumber penghasilan tersebut pemajakannya tidak dapat dilakukan oleh kedua Negara bersangkutan.
Untuk menghindari adanya pengenaan pajak secara ganda dari Negara domisili maupun Negara sumber penghasilan, maka terdapat cara menghilangkan pajak berganda dengan menggunakan metode exemption dan metode credit, yang akan penulis bahas dalam makalah ini selanjutnya.
Pajak berganda ini sangat perlu dipelajari dalam mengembangkan sumber daya untuk dapat menghadapi isu-isu penting yang mungkin terjadi. Sebagai mahasiswa ekonomi kita harus tau mengenai pajak dan akuntansi internasional.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis merumuskan masalah yang berkaitan dengan bagaimana cara menghilangkan pajak berganda internasional.
 1.3. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.    Menambah ilmu dan pengetahuan mengenai pajak internasional, terutama pajak  berganda.
2.    Mengetahui cara-cara untuk menghindari pajak berganda.

 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Pajak Berganda
Kneclitle dalam bukunya “Basic Problems in International Fiscal Law” (1979) membagi pengertian pajak berganda secara luas dan sempit.
secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat benganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiscal (subyek dan / atau obyek pajak).
sedangkan secara sempit, pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subyek dan/atau obyek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.

2.2. Unsur-unsur Pajak Berganda
Secara teoritis dan normative, istilah pajak berganda internasional meliputi  beberapa unsur:
1.      Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap beberapa criteria identitas
2.      Identitas Subjek pajak (Wajib pajak yang sama)
3.      Identitas objek pajak yang sama 
4.      Identitas masa pajak
5.      Identitas (atau kesamaan) pajak
Dari unsur tersebut, terjadinya pajak berganda internasional terjadi apabila  beberapa Negara mengenakan pajak yang sama terhadap satu wajib pajak atas objek  pajak yang sama untuk masa pajak yang sama pula.

2.3. Penyebab Pajak Berganda Internasional
pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena  perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Selanjutnya Prof rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab yang menimbulkan pajak berganda internasional, yaitu:
1.         Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama dibeberapa Negara yang dapat terjadi karena:
a. Domisili rangkap  
b. Kewarganegaraan rangkap
c. Bentrokan asas domisili dan asas kewarganegaraan
2.         Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa Negara Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan asas wold wide income, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

2.4. Pendekatan Penghindaran Pajak berganda Internasional
Berbeda dengan hukum perdata internasional yang apabila terjadi benturan yurisdiksi dapat saling mengeliminasi berlakunya (salah satu hukum suatu Negara), benturan hukum pajak intersasional tidak bisa saling mengeliminasi. Keduanya tetap  berlaku dan berakibat tambahan jumlah pajak yang dipikul investor (pengusaha) transnasional apabila dibanding dengan seandainya ia hanya berkiprah dalam dimensi domestic.
Menyadari bahwa tambahan beban yang dapat menjurus ke over taxation dapat menghambat mobilisasi dan laju bisnis, perdagangan, investasi, sumber daya, barang dan  jasa serta ekonomi global, maka dunia perpajakan internasional mencoba melakukan  beberapa pendekatan untuk memperingan atau mengeliminasi pajak berganda internasional. Beberapa pendekatan tersebut adalah;
1. Pendekatan unilateral (sepihak)
Dalam pendekatan ini setiap Negara mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negerinya ialah dengan mencantumkan ketentuan penghindaran pajak berganda internasional dalam undang-undang domestiknya. Pendekatan tersebut misalnya dengan memberlakukan pemajakan teritorial (mengesampingkan pemajakan atas  penghasilan luar negeri), atau mengecualikan dari pajak atas penghasilan luar negeri dan/atau mengkreditkan pajak yang dipotong di luar negeri.
Negara yang memajaki penghasilan luar negeri dari wajib pajak dalam negeri pada umumnya memberikan keringanan atas pajak dimaksud. Pemberi keringanan  pajak berganda internasional secara unilateral ini umumnya diberikan oleh  Negara residen penganut system pemajakan global.  
2. Pendekatan bilateral (antar dua Negara)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara Negara terkait memberikan keringanan  pajak berganda internasional berdasarkan kesepakatan antara kedua Negara  pemegang yurisdiksi pemajakan. Kesepakatan tersebut umumnya dirumuskan dalam suatu bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditandatangani oleh pemerintah kedua Negara (walau pada praktiknya tidak selalu ditandatangani oleh pemerintah, contohnya pada P3B Indonesia dengan Taiwan ditandatangani oleh KADIN).
Sebagai unsur hukum internasional, P3B mengikat kedua Negara penanda tangan. Kebanyakan mode keringanan yang diberikan dalam P3B adalah paling tidak sama dengan yang ada pada ketentuan domestic. Apabila keringanan P3B lebih longgar dari pada ketentuan domestic maka berlaku ketentuan pada P3B. Hal ini biasanya diberikan sebagai  perangsang terhadap para penanam modal.
3. Pendekatan multilateral (beberapa Negara secara serempak)
Pendekatan multilateral melibatkan lebih dari dua Negara. Secara regional (misalnya Negara-negara skandinavia), Negara yang berada dalam satu kawasan dapat menutup P3B secara bersama-sama. Karena merupakan kesepakatan bersama, pemberian keringanan P3B dapat lebih bersifat harmonisasi (atau malahan unifikasi) ketentuan perpajakan masing-masing  Negara terkait.

2.5. Metode Penghindaran Pajak Berganda
Penghasilan yang diperoleh baik dari usaha, jasa, hubungan kerja maupun modal yang diperoleh wajib pajak Luar Negeri pada Negara sumber penghasilan tersebut pemajakannya tidak dapat dilakukan oleh kedua Negara bersangkutan.
Untuk menghindari adanya pengenaan pajak secara ganda dari Negara domisili maupun Negara sumber penghasilan, maka terdapat cara menghilangkan pajak berganda dengan menggunakan metode exemption dan metode credit.
1. Metode Exemption (Pengecualian)
Menghilangkan pajak berganda dengan metode exemption atau metode pengecualian yaitu penghasilan atau modal yang dipajaki dinegara sumber dibebaskan dinegara domisili, tetapi penghasilan sisa setelah pajak tersebut tetap diperhitungkan. Metode pengecualian banyak diterapkan pada perjanjian penghidaran pajak berganda antara Indonesia dengan mitra P3B. Metode  Exemption diterapkan pada P3B dengan asas timbal balik.
Asas timbal balik merupakan fasilitas yang diatur pada P3B akan diberikan pada wajib pajak apabila Negara asal dari wajib pajak yang melakukan mitra P3B tersebut juga melakukan hal yang sama terhadap Wajib Pajak dari negaranya. Ada 3 pengecualian dalam metode exemption yaitu :
a. Pengecualian hak pemajakan
pada dasarnya pajak penghasilan yang diperoleh dari Negara mitra P3B berada pada Negara domisilinya, tetapi hak pemajakan tersebut dapat berpindah pada Negara mitra P3B, apabila time test dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan tersebut tidak sesuai dengan yang diatur P3B.
b. Pengecualian pemajakan pada permanent establishment
pengenaan pajak pada penghasilan dari permanent establishment atas branch profit tax tidak dikenakan, apabila atas laba yang diperoleh BUT tersebut diinvestasikan lagi di Indonesia.
c. pengecualian pemajakan pada diplomat dan konsuler
pengenaan pajak atas penghasilan dari diplomat dan konsuler pada Negara yang melakukan P3B tidak dikenakan.

 2. Metode Credit
Menghilangkan pajak berganda dengan metode kredit yaitu dengan mengkreditkan pajak yang sudah dikenakan dinegara sumber tersebut. Untuk menghindari pajak berganda, setiap Negara mempunyai aturan sendiri yang dielaborasikan pada tax treaty. Secara umum Indonesia menganut kredit pajak dengan pembatasan per Negara untuk mengeleminasi adanya pajak berganda.
Apabila seseorang penduduk dari salah satu Negara dari pihak pada persetujuan tax treaty memperoleh penghasilan dari Negara lain pada persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya tersebut dapat dikreditkan terhadap pajaknya, namun jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah pajak dinegara yang mendapat persetujuan tersebut.
Penghindaran pengenaan pajak berganda dengan metode pengkreditan digunakan di Indonesia, yaitu sesuai pasal 24 UU pajak penghasilan, bahwa atas penghasilan yang diperoleh dari Negara asing jumlah pajak penghasilannya dapat dikreditkan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya pembayaran pajak dari penduduk Indonesia dari south afrika dalam kaitannya dengan pajak penghasilan di south afrika sesuai dengan perjanjian akan menjadi pengurang pajak.


2.6. Cara Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Cara penghindaran pajak berganda di Indonesia dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
1. Penghindaran pajak berganda terhadap wajib pajak dalam negeri di Indonesia
Cara penghindaran pajakn bergand terhadap Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai dari luar negeri yang dikenakan pajak di luar negeri adalah dengan cara mengakui atas pajak yang dipotong diluar negeri diperlakukan sebagai kredit pajak (Metode Kredit).
Pada dasarnya Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk menghindari beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar neger, besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Undang-undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun diluar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan pasal 24, pajak yang dibayar atau yan terutang diluar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, dengan metode perkreditan terbatas (ordinary credit method), yang besar perkreditan tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terhutang undang-undang pajak pengehasilan.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
2. cara penghitungan pajak terutang dari Wajib Pajak dalam negeri
Pajak penghasilan dikenakan tas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak diperoleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak sesuai dengan keputusan menteri keuangan untuk penghasilan berupa deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang pajak penghasilan.
Menteri keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha diluar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor, atau
b.      Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor.
Saat diperolehnya deividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek adalah :
a.       Pada bulan ke empat (4) setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian spt tahunan pajak penghasilan badan usaha diluat negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau
b.      Pada bulan ke tujuh (7) setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha diluar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberituan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Dengan makin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi bahwa wajib pajak dalam negeri menanamkan modalnya diluar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap penanaman modal diluar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, menteri keuangan untuk menentukan saat diperolehnya deviden.

3. Cara penghitungan pengkreditan pajak luar negeri
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang ini.
4. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan karena Perubahan Penghasilan dari Luar Negeri.
Pembetulan surat pemberitahuan tahunan dapat terjadi karena perubahan penghasilan dari luar negeri yang disebabkan oleh adanya koreki fiskal di luar negeri. Koreksi fiskal di luar negeri tersebut dapat mengakibatkan seperti berikut ini:
a.       Pajak di luar negeri menjadi lebih besar
b.      Pajak di luar negeri menjadi lebih kecil
5. Pajak di Luar Negeri Menjadi Lebih Besar
Dalam hal terjadi koreksi fiskal di luar negeri yang menyebakan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan Pajak Penghasilan di Indonesia juga kurang dibayar.
Sepanjang koreksi fiskal di luar negeri tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih.
7. Cara Penghindaran Pajak Berganda Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia
Penghasilan yang diperoleh pajak luar negeri dari Indonesia pada prinsipnya di kenakan pajak Indonesia (azas sumber). Namun demikian apabila wajib pajak luar negeri dapat menujukan bahwa hak pemajakan berada di negara domisili wajib pajak (azas domisili). Dengan surat keterangan domisili (SKD). Maka negara Indonesia juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri tersebut. Berdasarkan kenyataan tersebut maka Indonesia pada prinsipnya menggunakan azas sumber, tetapi juga menggunakan azas domisili.
8. Cara penghindaran pajak berganda pada P3B
Undang-undang masing-masing negara pihak yang melakukan P3B akan tetap berlaku dalam mengatur perpajakan atas penghasilan dan modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di negara pihak yang melakukan P3B atau ditempat lain nya. Kecuali jika ketentuan-ketentuan dalam P3B. menyatakan lain nya.
Dalam hal ini Indonesia , pengenaan pajak berganda akan di hindarkan dengan cara-cara berikut :
1.      Indonesia, dalam mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia. Dapat memperhitungkan untuk umur penghasilan yang dikenakan pajak negara mtra P3B berdasarkan ketentuan-ketentuan melalui P3B.
2.      Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dan negara mitra P3B danats penghasilan tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalm P3B, mak pajak penghasilan yang dibayarkan dinegara mitra P3B dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.

3.      Dalam hal mitra P3B pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:
4.      Apabila penduduk mitra P3B memperoleh penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam P3B dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka negara mitra P3B akan membekan penghasilan atu modal tersebut dari pengenaan pajak.
5.      Apabila penduduk mitra P3B memperoleh penghasila dapat dikenakanpajak Indonesia , maka negara mitra P3B akan mengizinkan sebagai pengurangan dari pajak penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan negara mitra P3B yang dihitung sebelum pengurangan pajak. Yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia berikan .
a. Non- Discrimination
Dalam P3B biasanya mengatur warga negara dari suatu negara yang melakukan P3B tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan paak dinegara mitra P3B, yang berlaina atau memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yangdiberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap waraga negara dari mitra P3B dalam keadaan yang sama.
b. Non-discrimination pada BUT
Pengenaan pajak dalam bentuk usah tetap dimilikioleh suatu perusahaan dari negara P3B di negara mitra p3B tidak akan dilakukuan dengan cara yang menrugikan dibandingkan dengan pengenaan pejak terhadap perusahaan-perusahaan dan negara mitra P3B yng menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama.
c. Non –discrimination pada hubungan istimewa
Perusahaan dari suatu negar pihak pada persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruh atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu beberapa penduduk dari negara pihak lain nya pada persetujuan, tidak akan dikeakan pajak aytau kewajiban yang terkait pengenaan pejak tersebut di negara yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadapa perusahaan-perusahaan lain nya yang serupa dinegara yang disebut pertama.
Berbagai perlakuan perpajakan atas diplomatic di Indonesia antara lain adalah seperti berikut ini :
1.      Pajak atas tanah dan bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik tidak dikenakan pajakbumi danbangunan pedesaan dan perkotaan.
2.      Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong pasal 21 dari pph pasal 26 adalah pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang di perbantukan keoada mereka yang bekerja pada dan betempat tinggal bersama mereka . dengansyarat bukan warga negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaa nya tersebut negara yang bersangkutan memberikan perlakuantimbal balik.
3.      Orang yang berhak membli barang di took bebas bea yang berlokasi di dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masukdan tidak di pungut pajak dalam rangka import adalah anggota korps diplomatic yang bertugas di Indonesia beserta keluarga nya yang berdomisilidi Indonesia berikut lembaga diplomatic.
4.      Diantara yang dikecualikan dari kewajibanmenbayar FLN bagi orang yan bertolak ke luar nigari dengan bebas secara langsung. (langsung menuju ke loker fiscal sebelum imigrasi dengan menunjuka paspor dan boarding pas) bagi perwakilan diplomatik.
5.      Atas pembelian barang kena pajak atau perolehan jasa kena pajak yang dilakukan oleh perwakilan negara asing, badan internasional di Indonesia yang memperoleh ketetapan diplomatic serta pejabat/tenaga ahlinya : dibebaskan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah.



BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Untuk menghindari pajak berganda, pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh. Untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar diluar negeri, wajib pajak harus mengetahui tata cara dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Untuk penghasilan atas dividen dari luar negeri, apabila belum ada pajak yang secara nyata dibayarkan di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.
Apabila terjadi koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan PPh terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan PPh di Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih.
Namun, apabila terjadi koreksi berupa koreksi yang menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih  dibayar. Koreksi tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.















DAFTAR PUSTAKA


Muljono, Djoko.2011.Pajak Berganda ? Tidak Lagi!.Yogyakarta: Cv. Andi Offset.


Internet (diakses pada tanggal 08 September 2018) :


Komentar