PAJAK
INTERNASIONAL DAN CARA MENGHILANGKAN PAJAK BERGANDA
BAB I
1.1. Latar belakang
Terlepas dari segala permasalahan
ekonomi atas pengendalian permintaan atas barang dan jasa, terdapat
kecenderungan bahwa perekonomian nasional semakin saling bergantung kepada
situasi Internasional, terutama terhadap kebijakan yang dilakukan oleh negara lain.
Apabila hal itu dimaksudkan untuk memantapkan kesempatan kerja, stabilitas
kerja atau keseimbangan neraca pembayaran, adalah merupakan fakta bahwa
keperluan koordinasi aktif antar negara dalam ekonomi dunia semakin meningkat.
Interaksi ekonomi antar negara menjelma menjadi salah satu faktor dominan yang
mempengaruhi perekonomian nasional pada masa kini.
Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi
adalah pastisipasi langsung/tidak langsung suatu perusahaan internasional
berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat
didirikan dengan modal asing, kepemilikan (saham) pada suatu badan ditransfer
ke mancanegara (go internasional), perwakilan cabang usaha didirikan di
mancanegara, dan pinjaman tersedia oleh kreditor bagi debitor dengan tempat
tinggal yang berlainan Negara. Selain itu, proses globalisasi juga dapat
meliputi barang tidak berwujud seperti pemanfaatan Teknologi dan Ilmu
Pengetahuan yang melibatkan badan usaha di beberapa Negara. Hal ini dapat
dilihat pada semakin banyaknya aktivitas yang menggunakan hak paten dan
teknologi dari negara-negara lain oleh industri manufaktur Indonesia.
Penghasilan yang diperoleh baik dari
usaha, jasa, hubungan kerja maupun modal yang diperoleh wajib pajak Luar Negeri
pada Negara sumber penghasilan tersebut pemajakannya tidak dapat dilakukan oleh
kedua Negara bersangkutan.
Untuk menghindari adanya pengenaan
pajak secara ganda dari Negara domisili maupun Negara sumber penghasilan, maka
terdapat cara menghilangkan pajak berganda dengan menggunakan metode exemption dan metode credit, yang akan penulis bahas dalam
makalah ini selanjutnya.
Pajak berganda ini
sangat perlu dipelajari dalam mengembangkan sumber daya untuk dapat menghadapi
isu-isu penting yang mungkin terjadi. Sebagai mahasiswa ekonomi kita harus tau
mengenai pajak dan akuntansi internasional.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis
merumuskan masalah yang berkaitan dengan bagaimana cara menghilangkan pajak
berganda internasional.
1.3. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1. Menambah ilmu dan pengetahuan
mengenai pajak internasional, terutama pajak berganda.
2. Mengetahui cara-cara untuk
menghindari pajak berganda.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pajak Berganda
Kneclitle dalam bukunya “Basic Problems
in International Fiscal Law” (1979) membagi pengertian pajak berganda secara
luas dan sempit.
secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat benganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiscal (subyek dan / atau obyek pajak).
secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat benganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiscal (subyek dan / atau obyek pajak).
sedangkan secara sempit, pajak berganda
dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu
subyek dan/atau obyek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.
2.2.
Unsur-unsur Pajak Berganda
Secara teoritis dan normative, istilah pajak berganda
internasional meliputi beberapa unsur:
1. Pengenaan pajak oleh beberapa
otoritas pemajakan terhadap beberapa criteria identitas
2. Identitas Subjek pajak (Wajib pajak
yang sama)
3. Identitas objek pajak yang sama
4. Identitas masa pajak
5. Identitas (atau kesamaan) pajak
Dari unsur
tersebut, terjadinya pajak berganda internasional terjadi apabila
beberapa Negara mengenakan pajak yang sama terhadap satu wajib pajak atas
objek pajak yang sama untuk masa pajak yang sama pula.
2.3. Penyebab Pajak Berganda
Internasional
pajak
berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau
lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan
pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih
besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan
yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari
negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara
bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Selanjutnya Prof rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada
beberapa sebab yang menimbulkan pajak berganda internasional, yaitu:
1.
Subjek
pajak yang sama dikenakan pajak yang sama dibeberapa Negara yang dapat terjadi
karena:
a.
Domisili rangkap
b.
Kewarganegaraan rangkap
c.
Bentrokan asas domisili dan asas kewarganegaraan
2.
Objek
pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa Negara Subjek pajak yang
sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan asas wold wide
income, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
2.4. Pendekatan Penghindaran Pajak
berganda Internasional
Berbeda dengan hukum perdata internasional yang apabila
terjadi benturan yurisdiksi dapat saling mengeliminasi berlakunya (salah satu
hukum suatu Negara), benturan hukum pajak intersasional tidak bisa saling
mengeliminasi. Keduanya tetap berlaku dan berakibat tambahan jumlah pajak
yang dipikul investor (pengusaha) transnasional apabila dibanding dengan
seandainya ia hanya berkiprah dalam dimensi domestic.
Menyadari bahwa tambahan beban yang dapat menjurus ke over
taxation dapat menghambat mobilisasi dan laju bisnis, perdagangan, investasi,
sumber daya, barang dan jasa serta ekonomi global, maka dunia perpajakan
internasional mencoba melakukan beberapa pendekatan untuk memperingan
atau mengeliminasi pajak berganda internasional. Beberapa pendekatan tersebut
adalah;
1.
Pendekatan unilateral (sepihak)
Dalam pendekatan ini setiap Negara mengenakan pajak atas
penghasilan luar negeri yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam
negerinya ialah dengan mencantumkan ketentuan penghindaran pajak berganda
internasional dalam undang-undang domestiknya. Pendekatan tersebut misalnya dengan
memberlakukan pemajakan teritorial (mengesampingkan pemajakan atas
penghasilan luar negeri), atau mengecualikan dari pajak atas penghasilan
luar negeri dan/atau mengkreditkan pajak yang dipotong di luar negeri.
Negara yang memajaki penghasilan luar negeri dari wajib
pajak dalam negeri pada umumnya memberikan keringanan atas pajak dimaksud.
Pemberi keringanan pajak berganda internasional secara unilateral ini
umumnya diberikan oleh Negara residen penganut system pemajakan global.
2.
Pendekatan bilateral (antar dua Negara)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara Negara terkait
memberikan keringanan pajak berganda internasional berdasarkan
kesepakatan antara kedua Negara pemegang yurisdiksi pemajakan.
Kesepakatan tersebut umumnya dirumuskan dalam suatu bentuk perjanjian
penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditandatangani oleh pemerintah kedua
Negara (walau pada praktiknya tidak selalu ditandatangani oleh pemerintah,
contohnya pada P3B Indonesia dengan Taiwan ditandatangani oleh KADIN).
Sebagai unsur hukum internasional, P3B mengikat kedua Negara
penanda tangan. Kebanyakan mode keringanan yang diberikan dalam P3B adalah
paling tidak sama dengan yang ada pada ketentuan domestic. Apabila keringanan
P3B lebih longgar dari pada ketentuan domestic maka berlaku ketentuan pada P3B.
Hal ini biasanya diberikan sebagai perangsang terhadap para penanam
modal.
3.
Pendekatan multilateral (beberapa Negara secara serempak)
Pendekatan multilateral melibatkan lebih dari dua Negara.
Secara regional (misalnya Negara-negara skandinavia), Negara yang berada dalam
satu kawasan dapat menutup P3B secara bersama-sama. Karena merupakan
kesepakatan bersama, pemberian keringanan P3B dapat lebih bersifat harmonisasi
(atau malahan unifikasi) ketentuan perpajakan masing-masing Negara
terkait.
2.5. Metode Penghindaran Pajak
Berganda
Penghasilan yang diperoleh baik dari
usaha, jasa, hubungan kerja maupun modal yang diperoleh wajib pajak Luar Negeri
pada Negara sumber penghasilan tersebut pemajakannya tidak dapat dilakukan oleh
kedua Negara bersangkutan.
Untuk menghindari adanya pengenaan
pajak secara ganda dari Negara domisili maupun Negara sumber penghasilan, maka
terdapat cara menghilangkan pajak berganda dengan menggunakan metode exemption dan metode credit.
1. Metode Exemption (Pengecualian)
Menghilangkan pajak berganda dengan
metode exemption atau metode
pengecualian yaitu penghasilan atau modal yang dipajaki dinegara sumber
dibebaskan dinegara domisili, tetapi penghasilan sisa setelah pajak tersebut tetap
diperhitungkan. Metode pengecualian banyak diterapkan pada perjanjian
penghidaran pajak berganda antara Indonesia dengan mitra P3B. Metode Exemption
diterapkan pada P3B dengan asas timbal balik.
Asas timbal balik merupakan
fasilitas yang diatur pada P3B akan diberikan pada wajib pajak apabila Negara
asal dari wajib pajak yang melakukan mitra P3B tersebut juga melakukan hal yang
sama terhadap Wajib Pajak dari negaranya. Ada 3 pengecualian dalam metode
exemption yaitu :
a. Pengecualian hak pemajakan
pada dasarnya pajak penghasilan yang
diperoleh dari Negara mitra P3B berada pada Negara domisilinya, tetapi hak
pemajakan tersebut dapat berpindah pada Negara mitra P3B, apabila time test
dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan tersebut tidak sesuai dengan yang
diatur P3B.
b. Pengecualian pemajakan pada permanent establishment
pengenaan pajak pada penghasilan
dari permanent establishment atas branch profit tax tidak dikenakan,
apabila atas laba yang diperoleh BUT tersebut diinvestasikan lagi di Indonesia.
c. pengecualian pemajakan pada
diplomat dan konsuler
pengenaan pajak atas penghasilan
dari diplomat dan konsuler pada Negara yang melakukan P3B tidak dikenakan.
2. Metode Credit
Menghilangkan pajak berganda dengan
metode kredit yaitu dengan mengkreditkan pajak yang sudah dikenakan dinegara
sumber tersebut. Untuk menghindari pajak berganda, setiap Negara mempunyai
aturan sendiri yang dielaborasikan pada tax treaty. Secara umum Indonesia
menganut kredit pajak dengan pembatasan per Negara untuk mengeleminasi adanya
pajak berganda.
Apabila seseorang penduduk dari
salah satu Negara dari pihak pada persetujuan tax treaty memperoleh penghasilan
dari Negara lain pada persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak
lainnya tersebut dapat dikreditkan terhadap pajaknya, namun jumlahnya tidak
boleh melebihi jumlah pajak dinegara yang mendapat persetujuan tersebut.
Penghindaran pengenaan pajak
berganda dengan metode pengkreditan digunakan di Indonesia, yaitu sesuai pasal
24 UU pajak penghasilan, bahwa atas penghasilan yang diperoleh dari Negara
asing jumlah pajak penghasilannya dapat dikreditkan yang besarnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Contohnya pembayaran pajak dari penduduk Indonesia dari
south afrika dalam kaitannya dengan pajak penghasilan di south afrika sesuai
dengan perjanjian akan menjadi pengurang pajak.
2.6. Cara Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Cara penghindaran pajak berganda di
Indonesia dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar
negeri.
1. Penghindaran pajak berganda terhadap wajib pajak dalam
negeri di Indonesia
Cara penghindaran pajakn bergand
terhadap Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai dari luar negeri yang
dikenakan pajak di luar negeri adalah dengan cara mengakui atas pajak yang
dipotong diluar negeri diperlakukan sebagai kredit pajak (Metode Kredit).
Pada dasarnya Wajib pajak dalam
negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri. Untuk menghindari beban pajak ganda yang dapat terjadi karena
pengenaan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar neger,
besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri.
Undang-undang Pajak Penghasilan
menentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan atas
seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh,
baik di Indonesia maupun diluar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak
ganda maka sesuai dengan ketentuan pasal 24, pajak yang dibayar atau yan
terutang diluar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia, dengan metode perkreditan terbatas (ordinary credit method), yang besar perkreditan tidak boleh
melebihi perhitungan pajak yang terhutang undang-undang pajak pengehasilan.
Pajak atas penghasilan yang dibayar
atau terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
2. cara
penghitungan pajak terutang dari Wajib Pajak dalam negeri
Pajak
penghasilan dikenakan tas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan
seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik
penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam
menghitung pajak penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan
dalam tahun pajak diperoleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun
pajak sesuai dengan keputusan menteri keuangan untuk penghasilan berupa deviden
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang pajak penghasilan.
Menteri
keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha diluar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya penyertaan modal Wajib
Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor,
atau
b. Secara bersama-sama dengan Wajib
Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari
jumlah saham yang disetor.
Saat
diperolehnya deividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya dibursa
efek adalah :
a. Pada bulan ke empat (4) setelah
berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian spt tahunan pajak penghasilan badan
usaha diluat negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau
b. Pada bulan ke tujuh (7) setelah
tahun pajak berakhir apabila badan usaha diluar negeri tersebut tidak memiliki
kewajiban untuk menyampaikan surat pemberituan tahunan pajak penghasilan atau
tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan.
Dengan
makin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era
globalisasi dapat terjadi bahwa wajib pajak dalam negeri menanamkan modalnya
diluar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, terhadap
penanaman modal diluar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek, menteri keuangan untuk menentukan saat diperolehnya deviden.
3. Cara
penghitungan pengkreditan pajak luar negeri
Untuk
memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di
Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh
melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang ini.
4. Pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan karena Perubahan Penghasilan dari Luar Negeri.
Pembetulan surat pemberitahuan tahunan
dapat terjadi karena perubahan penghasilan dari luar negeri yang disebabkan
oleh adanya koreki fiskal di luar negeri. Koreksi fiskal di luar negeri
tersebut dapat mengakibatkan seperti berikut ini:
a. Pajak
di luar negeri menjadi lebih besar
b. Pajak
di luar negeri menjadi lebih kecil
5. Pajak di Luar Negeri Menjadi Lebih
Besar
Dalam hal terjadi koreksi fiskal di luar
negeri yang menyebakan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak
atas penghasilan terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka
terdapat kemungkinan Pajak Penghasilan di Indonesia juga kurang dibayar.
Sepanjang koreksi fiskal di luar negeri
tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar
tersebut tidak ditagih.
7. Cara Penghindaran Pajak Berganda
Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia
Penghasilan yang diperoleh pajak luar
negeri dari Indonesia pada prinsipnya di kenakan pajak Indonesia (azas sumber).
Namun demikian apabila wajib pajak luar negeri dapat menujukan bahwa hak
pemajakan berada di negara domisili wajib pajak (azas domisili). Dengan surat
keterangan domisili (SKD). Maka negara Indonesia juga tidak mengenakan pajak
atas penghasilan wajib pajak luar negeri tersebut. Berdasarkan kenyataan
tersebut maka Indonesia pada prinsipnya menggunakan azas sumber, tetapi juga
menggunakan azas domisili.
8. Cara penghindaran pajak berganda pada
P3B
Undang-undang masing-masing negara pihak
yang melakukan P3B akan tetap berlaku dalam mengatur perpajakan atas
penghasilan dan modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di negara
pihak yang melakukan P3B atau ditempat lain nya. Kecuali jika
ketentuan-ketentuan dalam P3B. menyatakan lain nya.
Dalam hal ini Indonesia , pengenaan
pajak berganda akan di hindarkan dengan cara-cara berikut :
1. Indonesia,
dalam mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia. Dapat memperhitungkan untuk
umur penghasilan yang dikenakan pajak negara mtra P3B berdasarkan
ketentuan-ketentuan melalui P3B.
2. Apabila
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dan negara mitra P3B danats
penghasilan tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalm P3B,
mak pajak penghasilan yang dibayarkan dinegara mitra P3B dapat dikreditkan
terhadap pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.
3. Dalam
hal mitra P3B pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara
berikut:
4. Apabila
penduduk mitra P3B memperoleh penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam P3B dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka negara
mitra P3B akan membekan penghasilan atu modal tersebut dari pengenaan pajak.
5. Apabila
penduduk mitra P3B memperoleh penghasila dapat dikenakanpajak Indonesia , maka
negara mitra P3B akan mengizinkan sebagai pengurangan dari pajak penghasilan
penduduk tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun tidak boleh
melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan negara mitra P3B yang dihitung
sebelum pengurangan pajak. Yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari
Indonesia berikan .
a. Non- Discrimination
Dalam P3B biasanya
mengatur warga negara dari suatu negara yang melakukan P3B tidak akan dikenakan
pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan paak dinegara mitra P3B,
yang berlaina atau memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban
yangdiberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap waraga negara dari mitra P3B
dalam keadaan yang sama.
b. Non-discrimination
pada BUT
Pengenaan pajak dalam bentuk usah tetap
dimilikioleh suatu perusahaan dari negara P3B di negara mitra p3B tidak akan
dilakukuan dengan cara yang menrugikan dibandingkan dengan pengenaan pejak
terhadap perusahaan-perusahaan dan negara mitra P3B yng menjalankan
kegiatan-kegiatan yang sama.
c. Non –discrimination pada
hubungan istimewa
Perusahaan dari suatu negar pihak pada
persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruh atau dikuasai baik langsung
atau tidak langsung oleh satu beberapa penduduk dari negara pihak lain nya pada
persetujuan, tidak akan dikeakan pajak aytau kewajiban yang terkait pengenaan
pejak tersebut di negara yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih
memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait
yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadapa perusahaan-perusahaan lain nya
yang serupa dinegara yang disebut pertama.
Berbagai perlakuan perpajakan atas
diplomatic di Indonesia antara lain adalah seperti berikut ini :
1. Pajak
atas tanah dan bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan
asas perlakuan timbal balik tidak dikenakan pajakbumi danbangunan pedesaan dan
perkotaan.
2. Tidak
termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong pasal 21 dari pph
pasal 26 adalah pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain
dari negara asing dan orang-orang yang di perbantukan keoada mereka yang
bekerja pada dan betempat tinggal bersama mereka . dengansyarat bukan warga
negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain di luar jabatan atau pekerjaa nya tersebut negara yang bersangkutan
memberikan perlakuantimbal balik.
3. Orang
yang berhak membli barang di took bebas bea yang berlokasi di dalam kota dengan
mendapatkan pembebasan bea masukdan tidak di pungut pajak dalam rangka import
adalah anggota korps diplomatic yang bertugas di Indonesia beserta keluarga nya
yang berdomisilidi Indonesia berikut lembaga diplomatic.
4. Diantara
yang dikecualikan dari kewajibanmenbayar FLN bagi orang yan bertolak ke luar
nigari dengan bebas secara langsung. (langsung menuju ke loker fiscal sebelum
imigrasi dengan menunjuka paspor dan boarding pas) bagi perwakilan diplomatik.
5. Atas
pembelian barang kena pajak atau perolehan jasa kena pajak yang dilakukan oleh
perwakilan negara asing, badan internasional di Indonesia yang memperoleh
ketetapan diplomatic serta pejabat/tenaga ahlinya : dibebaskan pajak
pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Untuk
menghindari pajak berganda, pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar
negeri dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh. Untuk
mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar diluar negeri, wajib pajak
harus mengetahui tata cara dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Untuk
penghasilan atas dividen dari luar negeri, apabila belum ada pajak yang secara
nyata dibayarkan di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya,
maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit
pajak luar negeri.
Apabila terjadi
koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan PPh
terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan,
sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan PPh di
Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi tersebut dilaporkan sendiri
oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga
yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih.
Namun, apabila
terjadi koreksi berupa koreksi yang menyebabkan penghasilan dan pajak atas
penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih dibayar.
Koreksi tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia
juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar.
Kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah
diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Muljono, Djoko.2011.Pajak Berganda ? Tidak Lagi!.Yogyakarta:
Cv. Andi Offset.
Internet
(diakses pada tanggal 08 September 2018) :
Komentar
Posting Komentar